Penerapan destination principle dalam skema Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean (PPN JLN) mewajibkan Wajib Pajak di dalam negeri untuk memungut, menyetor, dan melaporkan PPN yang terutang pada saat pemanfaatan jasa. Kasus sengketa PPN JLN yang dialami PT FI dengan koreksi Dasar Pengenaan Pajak (DPP) sebesar Rp2.096.000.000,00 untuk Masa Pajak Maret 2021 menjadi studi kasus penting yang menggarisbawahi keharusan kepatuhan formal, khususnya terkait ketepatan Masa Pajak pada Bukti Penerimaan Negara (BPN). Sengketa ini berakar dari temuan ekualisasi data Direktorat Jenderal Pajak (DJP), yang menemukan adanya management fee yang diakui sebagai biaya di tahun 2021 namun PPN-nya belum disetor atau dilaporkan sesuai masa terutang.
Konflik inti dalam kasus ini adalah pertentangan antara klaim PT FI yang secara substansi menyatakan telah melakukan penyetoran PPN (dibuktikan dengan BPN tertanggal 8 April 2022) dan argumentasi DJP yang menuntut bukti formal yang valid untuk Masa Pajak Maret 2021. PT FI berdalih bahwa perjanjian jasa manajemennya berlaku surut (retroaktif) hingga tahun 2019 dan pembayaran PPN JLN yang dilakukan pada tahun 2022 sudah menutup kewajiban di tahun 2021, memperingatkan adanya risiko pemajakan berganda jika koreksi dipertahankan. Namun, DJP dengan tegas menolak BPN yang disajikan karena mencantumkan Masa Pajak Maret 2022, sementara liabilitas terutang pada Maret 2021, dan tidak ada bukti pemindahbukuan (pemindahbukuan) yang menjembatani perbedaan masa pajak tersebut.
Majelis Hakim Pengadilan Pajak menyimpulkan bahwa sengketa ini harus diselesaikan melalui pendekatan pembuktian formal. Berdasarkan ketentuan perpajakan, PPN JLN terutang pada saat jasa diakui sebagai utang atau saat dimanfaatkan. Karena PT FI gagal memberikan bukti BPN/NTPN yang secara spesifik mencantumkan Masa Pajak Maret 2021 atau bukti Pemindahbukuan yang mengalokasikan pembayaran Maret 2022 untuk liabilitas 2021, klaim PT FI tidak dapat diyakini kebenarannya. Majelis memutuskan untuk menolak banding PT FI.
Implikasi Putusan ini sangat jelas bagi Wajib Pajak, terutama yang memiliki transaksi jasa afiliasi luar negeri. Putusan ini memperkuat preseden bahwa dalam sengketa PPN JLN, ketepatan administratif mengenai Saat Terutang dan Masa Pajak yang tertera pada BPN/SSP adalah fundamental. Keabsahan perjanjian yang berlaku surut atau klaim substansi bahwa pajak sudah dibayar menjadi tidak relevan apabila Wajib Pajak tidak mampu memenuhi persyaratan formal pembuktian administrasi perpajakan yang ketat. Ketiadaan bukti Pemindahbukuan yang valid dapat menjadi titik lemah yang fatal bagi Wajib Pajak.
Wajib Pajak perlu secara proaktif memastikan rekonsiliasi yang ketat antara akrual biaya jasa manajemen dalam pembukuan (yang menentukan saat terutang PPN JLN) dengan tanggal dan masa pajak yang dicantumkan pada SSP/BPN. Untuk memitigasi risiko sengketa PPN JLN, dokumentasi harus mencakup tidak hanya kontrak, tetapi juga bukti setoran yang tepat Masa Pajak, atau bukti Pemindahbukuan yang sah jika terjadi keterlambatan atau ketidaksesuaian masa pajak.
Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini